Jumat, 16 Maret 2012

Perbandingan Hukum



                                                                   BAB  I
                                                                 PENDAHULUAN
                                                                     A. LATAR BELAKANG
Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda. Namun demikian manfaatnya sangat dirasakan, sehingga dimasukkan dalam kurikulum di semua Fakultas Hukum Negeri maupun swasta. Perbandingan hukum mempunyai banyak kegunaan, manfaat serta fungsinya tidak kecil bagi berbagai bidang antara lain: Berfungsi bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia, Berfungsi bagi praktik pembinaan hukum, dan berfungsi dalam rangka perencanaan hukum.
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.      Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2.      Wetboek van Koophandel disingkat WvK atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

B.           KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

C.           ISI KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 ( empat ) bagian yaitu :
1.      Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2.      Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3.      Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4.      Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

D.          KONDISI SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki  subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek sebagai pelaku dan benda yang dipermasalahkan oleh para pihak sebagai obyek hukum.
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum. Obyek hukum adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek hukum adalah benda. Hak adalah kekuasaan, kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum. Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain :
1)      Sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law) yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya termasuk negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat.
2)      Sistem hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di daratan Eropa.

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari ''Burgerlijk Wetboek'' (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas konkordansi (azas persamaan hukum). Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859.  Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.


BAB II
SEJARAH SINGKAT PERBANDINGAN HUKUM PERDATA

Pada awalnya hukum yang berlaku di masing-masing negara di Eropa Kontinental adalah hukum kebiasaan. Namun dalam perkembangan jaman hukum kebiasaan tersebut menjadi lenyap oleh karena adanya penjajahan oleh bangsa Romawi dan adanya anggapan bahwa hukum Romawi lebih sempurna daripada hukum asli negara mereka sendiri, sehingga diadakanlah resepsi (perkawinan/percampuran) hukum.
Hukum Romawi dianggap lebih sempurna karena sejak abad ke-1 ahli hukum Yunani Gajus Ulpanus telah menciptakan serta mempersembahkan suatu sistem hukum kepada bangsa dan negaranya, bahkan pada abad ke-6, Kaisar Romawi Timur Justinian I dapat menyajikan kodifikasi hukum Romawi dalam kitab yang diberi nama Corpus Juris Civils. Anggapan hukum Romawi sempurna timbul atas hasil penelitian para Glossatoren (pencatat/peneliti) dalam abad pertengahan.
Faktor penyebab lainnya hukum Romawi diresepsi oleh negara-negara di Eropa Kontinental adalah karena banyaknya mahasiswa dari Eropa Barat dan Utara yang belajar khususnya hukum Romawi di Perancis Selatan dan di Italia yang pada saat itu merupakan pusat kebudayaan Eropa Kontinental. Sehingga para mahasiswa tersebut setelah pulang dari pendidikannya mencoba menerapkannya dinegaranya masing-masing walaupun hukum negara asalnya telah tersedia.Selain itu kepercayaan pada Hukum alam yang asasi juga merupakan faktor yang mendukung diresepsinya hukum Romawi, karena hukum alam dianggap sempurna dan selalu berlaku kapan saja dan di mana saja. Hukum alam ini pada saat itu selalu disamakan dengan hukum Romawi

Sebelum adanya unifikasi hukum oleh Kaisar Napoleon Bonaparte, Hukum yang berlaku di Perancis bermacam-macam yaitu hukum Germania (Jerman) dan hukum Romawi. Di bagian utara dan tengah berlaku hukum lokal (pays de droit coutumier) yakni hukum kebiasaan Perancis kuno yang berasal dari hukum Jerman, sedangkan pada daerah selatan yang berlaku adalah hukum Romawi (pays de droit ecrit) yakni telah dikodifikasi dalam Corpus Juris Civils dari Kaisar Romawi Justinian I. Di samping hukum perkawinan adalah hukum yang ditetapkan oleh Gereja Katolik ialah hukum Kanonik dalam Codex Iuris Canonici dan berlaku di seluruh Perancis.
Dengan berlakunya berbagai hukum tersebut, maka di Perancis dirasakan tidak adanya kepastian hukum dan kesatuan hukum. Oleh karena itu timbul kesadaran akan pentingnya kesatuan hukum/unifikasi hukum. Unifikasi hukum ini akan dituangkan ke dalam suatu buku yang bernama Corpus de lois Gagasan unifikasi hukum ini sesungguhnya telah timbul sejak abad XV (Raja Louis XI) yang kemudian dilanjutkan oleh berbagai parlemen propinsi pada abad XVI dan para ahli hukum seperti Charles Doumolin (1500 – 1566), Jean Domat (1625 – 1696), Robert Joseph Pothier (1699 – 1771), dan Francois Bourjon.Namun pada akhir abad XVIII dapat diterbitkan tiga buah ordonansi mengenai hal-hal yang khusus dan yang diberi nama ordonansi daguesseau. Ordonansi yang dimaksud adalah L’ordonance sur les donations (1731), L’ordonance sur les testaments (1735), dan L’ordonance sur les substituions fideicommisaires (`1747).
Tanggal 21 Maret 1804 terwujudlah kodifikasi Perancis dengan nama Code Civil des Francais yang diundangkan sebagai Code Napoleon pada tahun 1807. Kodifikasi hukum ini merupakan karya besar dari Portalis selaku anggota panitia pembentuk kodifikasi hukum tersebut, selain itu kodifikasi hukum ini merupakan kodifikasi hukum nasional yang pertama dan terlengkap serta dapat diterapkan untuk mengatasi masalah-masalah yang ada. Sehingga pada saat itu timbulah paham Legisme dengan mottonya “Di luar undang-undang tidak ada hukum”. Sumber hukum kodifikasi tersebut merupakan campuran asas-asas hukum Jerman dan hukum Greja (hukum Kanonik) yaitu hukum kebiasaan (coutumes), terutama kebiasaan Paris (coutume de Paris), ordonansi-ordonansi Daguesseau, tulisan-tulisan dari pakar hukum seperti Poithier, Domat, dan Bourjon, serta hukum yang dibentuk sejak revolusi Perancis sampai terbentuknya kodifikasi hukum tersebut.
Dari uraian tersebut di atas dapat dikatakan bahwa di Negara Perancis yang semula memberlakukan bermacam-macam hukum dengan berbagai tahap, akhirnya pada tahun 1807 dapat memproklamirkan/diundangkan buku Code Civil des Francais atau Code Napoleon yang merupakan kodifikasi hukum yang pertama di dunia.
Seperti halnya di Perancis, di negara Belanda, hukum yang mula-mula berlaku adalah hukum kebiasaan yaitu hukum Belanda kuno. Namun akibat penjajahan Perancis (1806 – 1813) terjadilah perkawinan hukum Belanda kuno dengan Code Civil.
Tahun 1814, setelah Belanda merdeka dibentuklah panitia yang dipimpin oleh J.M. Kemper untuk menyusun kode hukum Belanda berdasarkan Pasal 100 Konstitusi Belanda. Konsep kode hukum Belanda menurut Kemper lebih didasarkan pada hukum Belanda kuno, namun tidak disepakati oleh para ahli hukum Belgia (pada saat itu Belgia masih bagian dari negara Belanda), karena mereka lebih menghendaki Code Napoleon sebagai dasar dari konsep kode hukum Belanda.
Setelah Kemper meninggal (1824), ketua panitia diganti oleh Nicolai dari Belgia. Akibatnya kode hukum Belanda sebagian besar leih didasarkan pada Code Napoleon dibandingkan hukum Belanda kuno. Namun demikian susunannya tidak sama persis dengan Code Napoleon, melainkan lebih mirip dengan susunan Institusiones dalam Corpus Juris Civils yang terdiri dari empat buku.
Dalam hukum dagang Belanda tidak berdasar pada hukum Perancis melainkan berdasar pada peraturan-peraturan dagang yang dibuat sendiri yang kemudian menjadi himpunan hukum yang berlaku khusus bagi para golongan pedagang. Sejarah perkembangan hukum dagang Belanda ini sangat dipengaruhi oleh perkembangan hukum dagang yang di Perancis Selatan dan di Italia.
Sampai meletusnya Revolusi Perancis, hukum dagang hanya berlaku bagi golongan pedagang saja (kelompok gilde). Perkembangan hukum dagang ini cepat sekali yaitu sebagai berikut pada abad XVI – XVII adanya Pengadilan Saudagar guna menyelesaikan perkara-perkara perniagaan, pada abad XVII adanya kodifikasi hukum dagang yan belum sepenuhnya dilaksanakan, tahun 1673 dibuat Ordonance du Commerce oleh Colbert, dan tahun 1681 lahir Ordonance du Marine. Sesudah revolusi Perancis, kelompok gilde dihapus dan hukum dagang juga diberlakukan untuk yang bukan pedagang, sehingga hukum dagang dan hukum perdata menjadi tida terpisah. Walau dalam kenyataannya pemisahaan tersebut tetap terjadi. Dengan metode kodifikasi dalam suatu sistem hukum yang terjadi adalah hukum selalu tertinggal di belakang perkembangan masyarakat, karena banyak masalah-maslaah yang tak mampu diselesaikan oleh kodifikasi hukum. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari ''Burgerlijk Wetboek'' (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas konkordansi (azas persamaan hukum). Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859.Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian

BAB III
MACAM- MACAM PERBANDINGAN HUKUM PERDATA

A.           PERBANDINGAN HUKUM KONTRAK
1)      Sistem Hukum Kontrak
ü  Kata sepakat, penawaran dan penerimaan penawaran
ü  Masalah peralihan hak
ü  Prinsip kebebasan berkontrak
ü  Wanprestasi dan ganti rugi

2)      Pengaturan Hukum Kontrak
a)      Kode Hammurabi ( 18 SM )
Apabila debitur tidak dapat membayar utang, debitur dapat membayar dengan cara meminjamkan istri atu anak gadisnya pada kreditur selama 3 tahun.
Jika pemilik kehilangan barang tidak dapat menunjukkan saksi maka dia bersalah karena menjatuhkan nama baik orang lain dan mengakibatkan timbul percekcokan sehingga harus dihukum mati.
b)      UU 12 Pasal (Twelve tables)/Hk dari Raja (450 SM)
Tahun lahirnya Sistm HK Eropa Kontinental Basis bagi sistem HK Eropa Kontinental  “Jika utang diakui atau ditetapkan pengadilan, maka berlaku grace period selama 30 hari. jika masih tidak dibayar, debitor dapat ditahan dengan menangkap dan membawa ke pengadilan. jika utang belum dibayar  atau tidak ada yang menjamin utangnya, kreditor dapat mengambil debitor dan menyanderanya dan mengikatnya. jika dia mau debitor dapat hidup dengan biaya sendri. Jika tidak maka kreditor akan memberi makan dari jagung sebanyak 1 pon/hari. jika dalam 60 hari disandera belum juga bayar, maka debitur dapat dijual ke luar negeri /hukum mati”. Kontrak konsensual kontrak yg langsung mengikat sejak dicapai sepakat.
c)      Hukum Islam
Lahir abad 7 M  Transaksi harus dilakukan secara benar dan tidak saling merugikan orang lain (an-Nisa’:29).  Eropa kontinental:  Kontrak diatur dalam KUHPerdata (umum/khusus)  Asumsi awal kontrak tidak dengan sendirinya dapat dipaksakan berlakunya, kecuali untuk kontrak tertentu Model gugatan yg kaku dan prosedural, sehingga gugatan berdasar kontrak dapat diterima jika pengadilan menganggap sesuai dengan model gugatan yang baku. Tdk ada desakan agar pengadilan memaksakan berlaku kontrak dalam bisnis Hukum kontrak lebh berkembang di Pengadilan equity. Hukum kontrak merupakan hak yang bersifat keranjang sampah, artinya apapun yg tidk diatur oleh UU di bidang bisnis dapat diatur dengan kata sepakat diantara para pihak.

3)      Kata Sepakat, Penawaran dan Penerimaan Penawaran
a)      Kode Hammurabi
Kontrak sudah dianggap ada pada saat dicapai sepakat, tanpa perlu formalitas tertentu. Contoh.kontrak jual beli sejak tahun 200SM.
Kontrak lain : Kontrak berbentuk verbal, contoh ijab kabul Kontrak berbentuk literal : kontrak yang dicatat dalam buku khusus Kontrak berbentuk riil: kontrak baru ada setelah serah terima
b)      System Hukum Islam
Kata sepakat dikenal sebagai ijab kabul dan merupakan salah satu rukun akad. Akad adalah “Perikatan antara mujib dan qabil dengan cara yang dibenarkan syariat. Ijab adalah pernyataan pihak pertama tentang isi perjanjian, kabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerima isi perjanjian”
Akad yg tdk memenuhi unsur dan syarat akad dianggap tidak sah/batal. Akad tidak sah dibedakan 2 macam. Yakni :
§  Akad bathil, akad yang tidak memenuhi salah satu rukun dan syarat.
§  Akad fasid, akad yang sebenarnya memenuhi persyaratan sebagai akad tetapi ada yang tidak jelas.
c)      System Hukum Eropa
Pada prinsipnya kontrak bersifat konsensual  Kontrak dalam anglo memilik prinsip yang hampir sama dengan Eropa. 3 ( tiga ) kategori pembentukan kontrak :
§  Kontrak formal, Kontrak dengan segel dan butuh pencatatan
§  Kontrak nyata tentang utang
§  Kontrak simpel. Kontrak tanpa bentuk khusus

B.        PERBANDINGAN HUKUM BENDA
1.      Karakteristik Hukum Benda
Prof.Mariam Darus dalam KUHPerdata ada 2 istilah Benda, yakni :
Benda (Zaak) :  benda dalam arti luas (ps 499 KUHPerdata). Goed (barang) “Zaak” adalah  segala sesuatu yang “dapat” dikuasai manusia “dapat”:  membuka kemungkinan untuk memasukkan “sesuatu” yang sebelumnya  tidak memenuhi kriteria sebagai objek hokum
Arti lain dari“Zaak” dlm KUHPerdata:
Ø  Perbuatan Hukum    pasal 1792 KUHPerdata
“Last Geving” (pemberian kuasa) : suatu perjanjian yang memberikan kuasa dari seseorang pada seorang lainnya, dimana si penerima kuasa akan melakukan suatu “zaak” untuk kepentingan pemberi kuasa.
Ø  Kepentingan pasal 1354 KUHPerdata
Diatur tentang seseorang yang dengan sukarela akan menyelenggarakan suatu “zaak” untuk kepentingan seseorang lainnya baik “diminta” dan “tdk”
Ø  Kenyataan Hukum  pasal 1263 KUHPerdata
Perikatan dengan syarat tangguh/menunda yaitu perikatan yang digantungkan pada “suatu kejadian” yang akan datang dan belum pasti atau dari suatu “zaak” yg sudah terjadi tetapi belum diketahui para pihak.

2.      Asas – Asas Umum Hukum Benda
v  Merupakan hukum yg memaksa (dwigen recht) → tdk memberi kewenangan  lain selain yg ditentukan dlm undang – undang
v  Dapat dipindahkan
Semua hak kebendaan dpt dipindahtangankan kecuali hak pakai dan hak mendiami.
v  Individualis
v  Asas Totalitas→ hak kebendaan selalu terdiri atas kesatuan objeknya
v  Asas prioritas → semua hak kebendaan memberi wewenang yg sejenis dgn  kewenangan dari eigendom hanya luasnya berbeda.

3.      Macam – Macam Hak Kebendaan
·        Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.
Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
a.       Bezit atas benda yang bergerak
Diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang tersebut. Bezit barang bergerak oleh bantuan orang lain, diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter baru.
b.      Bezit atas benda tak bergerak
Ditentukan oleh Undang – Undang bahwa, orang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (Pasal 545 BW) oleh bantuan orang lain (pengoperan), terjadi dengan suatu pernyataan, apabila orang yang menyatakan adalah bezitter.


BAB  IV
K E S I M P U L A N

Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari ''Burgerlijk Wetboek'' (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas konkordansi (azas persamaan hukum). Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859.  Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan beri komentar atau like...masukan dan sarannya yang sifatx membangun sangat kami harapkan...