PENDAHULUAN
Perbandingan hukum adalah
lmu pengetahuan yang usianya masih relatif muda di Indonesia. Dari sejarah
diketahui bahwa perbandingan hukum sejak dahulu sudah dipergunakan orang tetapi
baru secarainsidental. Perbandingan hukum baru berkembang secara nyata pada
akhir abad ke-19 atau permulaanabad ke-20. lebih-lebih pada saat sekarang di
mana negara-negara di dunia saling berinteraksidenganNegara yang lain dan saling
membutuhkan hubungan yang erat.
Perbandingan hukum menjadi
lebih diperlukan karena dengan perbandingan hukum, kita dapat mengetahui jiwa
serta pandangan hidup bangsa lain termasuk hukumnya. Dan dengan saling
mengetahui hukum suatu negara,