BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai
ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda. Namun demikian manfaatnya sangat
dirasakan, sehingga dimasukkan dalam kurikulum di semua Fakultas Hukum Negeri
maupun swasta. Perbandingan hukum mempunyai banyak kegunaan, manfaat serta
fungsinya tidak kecil bagi berbagai bidang antara lain: Berfungsi bagi
pengembangan ilmu hukum di Indonesia, Berfungsi bagi praktik pembinaan hukum,
dan berfungsi dalam rangka perencanaan hukum.