Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Agustus 2012

PERKEMBANGAN PERTUMBUHAN EKONOMI DUNIA

                                                                     BAB I
                                                            PENDAHULUAN

ALATAR BELAKANG

Selama hampir setengah abad, perhatian utama masyarakat perekonomian dunia tertuju pada cara-cara untuk mempercepat tingkat pertumbuhan pendapatan nasional. Para ekonom dan politisi dari semua negara, baik negara-negara kaya maupun miskin, yang menganut sistem kapitalis, sosialis maupun campuran, semuanya sangat mendambakan dan menomorsatukan pertumbuhan ekonomi (economic growth).

PENYELESAIAN PERKARA DI LUAR PENGADILAN MELALUI DI MENSI MEDIASI PENAL

BAB  I
PENDAHULUAN

Dimensi Ilmu Hukum hakikatnya teramat luas. Diibaratkan sebuah “pohon”, hukum adalah sebuah pohon besar dan rindang yang terdiri dari daun, akar, ranting, batang, buah yang teramat lebat. Karena begitu lebatnya hukum tersebut dapat dikaji dari perspektif asasnya, sumbernya, pembedaannya, penggolongannya dan lain sebagainya. Apabila dikaji dari perspektif penggolongannya hukum dapat diklasifikasikan berdasarkan sumbernya, bentuknya, isinya, tempat berlakunya, masa berlakunya, cara mempertahankannya, sifatnya, dan berdasarkan wujudnya.

Senin, 30 Juli 2012

PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA DAN TATA USAHA NEGARA

BAB   I
PENDAHULUAN

Perbandingan hukum adalah lmu pengetahuan yang usianya masih relatif muda di Indonesia. Dari sejarah diketahui bahwa perbandingan hukum sejak dahulu sudah dipergunakan orang tetapi baru secarainsidental. Perbandingan hukum baru berkembang secara nyata pada akhir abad ke-19 atau permulaanabad ke-20. lebih-lebih pada saat sekarang di mana negara-negara di dunia saling berinteraksidenganNegara yang lain dan saling membutuhkan hubungan yang erat.
Perbandingan hukum menjadi lebih diperlukan karena dengan perbandingan hukum, kita dapat mengetahui jiwa serta pandangan hidup bangsa lain termasuk hukumnya. Dan dengan saling mengetahui hukum suatu negara,