PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Ilmu
tidak dapat dipisah-pisahkan dalam kotak-kotak yang terpaku mati
(compartmentization).
Oleh
karena itu tidak mungkin ilmu tersebut berdiri sendiri terpisah satu sama
lainnya tanpa adanya pengaruh dan hubungan. Dan dalam hal ini ilmu negara
sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial sebagaimana halnya dengan
ilmu politik, hukum, kebudayaan, ekonomi, psikologis, dan lain sebagainya
merupakan cabang dari ilmu pengetahuan sosial .
Semua
ilmu-ilmu sosial khusus ini secara bersama-sama akan membentuk suatu ilmu
sosial ilmu umum yang akan tersalur ke dalam ilmu induknya atau mater
scientarium.
Oleh
karena itu ilmu negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial
umumnya harus bekerja sama dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya
karena dapat memberi dan menerima pengaruhnya dan bantuan jasanya satu sama
lain yang saling memerlukan sehingga dapat saling mengisi dan lengkap
melengkapi, sehingga terwujud hubungan komplementer. Karenanya akan lebih bermanfaat
bila memahami objek yang diselidikinya.
Pun
terdapat hubungan secara interdependen di antara cabang-cabang ilmu pengetahuan
sosial itu dengan yang lainnya, dikarenakan mempergunakan metode dan teknik
yang sama. Metode dan teknik ilmu pengetahuan sosial pada umumnya dipergunakan
pula oleh hampir semua cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial pada khususnya,
seperti ilmu negara, ilmu hukum, ilmu politik dan lain sebagainya.
Dalam
hubungan secara khusus antara ilmu negara dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan
sosial tertentu, dimaksudkan adanya hubungan yang pada pokoknya dititikberatkan
dan digolongkan kepada objek penyelidikan yang sama yaitu; negara.
Hal
ini terutama nampak dengan jelas hubungan khusus antara ilmu negara
dengan ilmu politik, ilmu hukum tata negara dalam arti luas dan ilmu
perbandingan hukum tata negara.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
kerangka pemikiran yang telah dijelaskan pada latar belakang di atas timbul
pertanyaan yaitu:
Negara
dengan ilmu politik dan ilmu hukum tata negara juga perbandingan ilmu hukum
tanda negara.
Tujuan
Pembahasan
Untuk
menjelaskan tentang bagaimana hubungan antara ilmu negara dengan ilmu politik
dan ilmu hukum tanda negara juga ilmu perbandingan hukum tanda negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
Hubungan
Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Jikalau
diperhatikan pendapat Georg Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemeine
Staatslehre, ilmu negara sebagai Theoristische Staatswissenschaft atau
staatslehre merupakan hasil penyelidikan dan diperbandingkan satu sama lain,
sehingga terdapat persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan diantara pelbagai
sifat dan organisasi-organisasi negara itu.
Karena
itu dari fakta yang bermacam-macam itu dicari sifat-sifat dan unsur-unsur
pokoknya yang bersifat umum seakan-akan intisari unsur-unsur itu merupakan
“pembagi persekutuan terbesar (ppt) dalam ilmu hitung atau grootste gemene
deler-nya dari keadaan yang berbeda-beda itu. Dan jika pekerjaan yang
dikerjakan untuk dilarapkan, dijalankan atau diterapkan di dalam praktek untuk
mencapai tujuan tertentu, tugas itu diserahkan kepada Angewandte
staatswissechaft atau ilmu politik. Jadi ilmu negara selaku ilmu pengetahuan
sosial yang bersifat teoritis, segala hasil penyelidikannya
dipraktekkan oleh ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan dan bersifat praktis
(angewandt, toegepast atau applied).
Dengan demikian jelaslah menurut pahamnya,
bahwa ilmu politik itu tidaklah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang berdiri
sendiri.
Herman
Heller menganggap ilmu politik atau politikologie sebagai ilmu yang berdiri
sendiri, dan bertalian pula dengan pengaruh konsepsi Ango-Saxon terutama
Amerika terhadap ilmu politik yang lebih menitikberatkan pembahasannya kepada
hal-hal yang bersifat praktis dalam masyarakat sebagai gejala sosio-politik.
Maka
dalam hubungan ini jelaslah ada sifat-sifat komplementer, karena itu ilmu
negara merupakan salah satu hardcore (teras inti) dari pada ilmu politik.
Hubungan
Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum Tata Negara dalam Arti Luas
Untuk
istilah ilmu hukum tata negara ini disingkat HTN sering dipakai istilah yang
berlainan. Umpamanya di negara Belanda disebutkan Staatsrecht, di negara Jerman
Verfassungsrecht, di tanah Inggris Cosntitusional-law. Sedangkan di negara
Prancis menurut sarjana yang bernama Maurice Duverger di dalam bukunya yang
berjudul Droit Constitutionnel et institutions Politiques, disebut droit
constitutionnel.
Selanjutnya
menurut Prof. Usep Ranawidjaja, S.H. dalam tulisannya “Himpunan kuliah hukum
tata negara Indonesia”. Istilah hukum tata negara merupakan hasil terjemahan
dari bahasa Belanda Staatsrecht. Sudah menjadi kesatuan pendapat di antara para
sarjana hukum Belanda untuk membedakan antara “hukum tata negara dalam arti
luas” (staatsrecht in ruime zin), dan “hukum tata negara dalam arti sempit” (staatsrecth
in engezin), dan untuk membagi hukum tata negara dalam arti luas itu atas dua
golongan hukum, yaitu:
- Hukum tata negara dalam arti sempit atau untuk singkatnya dinamakan hukum tata negara
- Hukum tata usaha negara
Hukum
tata usaha negara atau disingkat HTUN sebagai hasil alih bahasa dari bahasa
Belanda seringkali mempunyai istilah yang berlainan. Umpamanya di negara
Belanda ada yang menyebutnya administratief recht ada pula yang menyebutnya
Bestuurs recht seperti G.A. Van Poelje dan G. J. Wiarda.
Di
negara Jerman disebut Verwaltungsrecht, di tanah Perancis droit administratief,
sedangkan di Indonesia ada yang menyebutnya “hukum tata usaha negara’ seperti
di kalangan Universitas Negeri Padjajaran, akan tetapi dikalangan Universitas
Negeri Gajah Mada disebutnya “hukum tata pemerintahan,”, sedangkan Prof. Dr. E.
Utrech, S.H. menyebutnya ‘Hukum Administrasi Negara”, dalam undang-undang dasar
sementara republik Indonesia (UUDSRI) tahun 1950 pada pasal 108 dipakai istilah
“hukum tata usaha”, dan disamping itu Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam majalah
hukum tahun 1952 nomor 1 mengintroduksi istilah “Hukum Tata Usaha
Pemerintahan”.
Maka
dengan demikian jelaslah bahwa ilmu negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang
menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendiri-sendiri pokok negara dapat
memberikan dasar-dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata negara.
Oleh karena itu agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknya dan sedalam-dalamnya
sistem hukum ketatanegaraan sesuatu negara tertentu, sudah sewajarnyalah kita
harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan segala hal ikhwalnya secara umum
tentang negara yang didapat dalam ilmu negara.
Menjadi
teranglah bahwa dalam rangka perhubungan ini ilmu negara merupakan suatu
pelajaran pengantar dan ilmu dasar pokok bagi pelajaran hukum tata negara,
karenanya hukum tata negara tidak dapat dipelajari secara ilmiah dan teratur
sebelum terlebih dahulu dipelajari pengetahuan tentang pengertian-pengertian
pokok dan sendi-sendi pokok dari pada negara umumnya.
Maka
ilmu negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk hukum tata negara yang
positif. Hukum tata negara merupakan penerapan atau pelarapan di dalam
kenyataan-kenyataan konkret dari bahan-bahan teoritis yang dihasilkan oleh ilmu
negara. Karenanya ilmu hukum tata negara itu mempunyai sifat praktis applied
science yang bahan-bahannya diselidiki, dikumpulkan dan disediakan oleh pure
science ilmu negara.
Hubungan
Ilmu Negara dengan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara
Ilmu
perbandingan hukum tata negara ini dikenal dengan sebutan vergelijkende
staatsrechtswetenschap atau comparative government, sedangkan Prof. M. Nasroen,
S.H., menamakannya “Ilmu Perbandingan Pemerintahan” sebagaimana judul bukunya.
Sedangkan
dengan hal tersebut di atas Roelof Kranenburg dalam bukunya; inleidin in de
vergelijkende staastrecht sweetens chap pada bab; object der vergelijkende
staastrecht sweetens chap, menyatakan bahwa dari ilmu pengetahuan dan
diferensiasi itu dihasilkan ilmu perbandingan tata negara. Kemudian yang
menjadi objek penyelidikan ilmu perbandingan hukum tata negara, ialah bahwa
“dalam peninjauan lebih lanjut, mungkin ternyata manfaat mengadakan
perbandingan secara metodis dan sistematis terhadap ‘bentuk’ yang
bermacam-macam dari sifat-sifat dan ketentuan-ketentuan umum dari genus
“negara”. Dan sekali lagi, jikalau penyelidikan itu berkembang dapatlah dicapai
suatu tingkatan yang menghendaki, agar penyelidikan dan kumpulan-kumpulan
masalahnya dijadikan satu kesatuan yang baru sekali dan sekali lagi timbullah
suatu cabang ilmu pengetahuan, yaitu ilmu perbandingan hukum tata negara.
Jadi
jelaslah, bahwa ilmu perbandingan hukum tata negara bertugas menganalisis
secara teratur, menetapkan secara sistematis, sifat-sifat apakah yang melekat
padanya, sebab-sebab apa yang menimbulkannya, mengubah dan menghilangkan atau
menyebabkan yang satu memasuki yang lain terhadap bentuk-bentuk negara itu.
Maka
dalam hubungan ini Roelof Kranenburg dalam buku tersebut di atas menyatakan
bahwa dalam menunaikan tugasnya, ilmu perbandingan hukum tata negara itu,
haruslah mempergunakan hasil yang diperoleh ilmu negara. Karena itu
perkembangan ilmu negara dan ilmu hukum merupakan syarat mutlak bagi kesuburan
tumbuhannya ilmu perbandingan hukum tata negara untuk menjadi ilmu yang memberi
keterangan dan penjelasan atau verklarend.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Maka
jelas meskipun terdapat hubungan berangkai yang sangat erat antara ilmu negara,
ilmu politik, ilmu hukum tata negara, dan ilmu perbandingan hukum tata negara,
dan digolongkan bahwa objeknya yang sama, namun terhadap persoalan-persoalan
yang dihadapi oleh ilmu-ilmu tersebut berlainan.
Saran
Penulis
sadar bahwa isi dari makalah ini belum sempurna seperti apa yang diharapkan,
maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari dosen pembimbing atas ketidaksempurnaan
penulisan makalah ini agar kedepannya bisa lebih baik.
Ditulis pada 21 November 2010
Ditulis pada 21 November 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan beri komentar atau like...masukan dan sarannya yang sifatx membangun sangat kami harapkan...