BAB I
PENDAHULUAN
Perbandingan adalah salah
satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan
sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai
kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi.
Pentingnya perbandingan
telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi
dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan
tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah,
ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan
penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya,
kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode
studi perbandingan. Hal inilah yang dinamakan hukum sejatinya.
Berbagai kontribusi dari
para pemikir hukum dan penulis biasanya merupakan hasil dari pendekatan
perbandingan mereka. Yurisprudensi sebagai suatu ilmu hukum, esensi
keistimewaannya terletak pada para metode studi yang khusus, bukan pada hukum
dari satu negara saja, tetapi gagasan-gagasan besar dari hukum itu sendiri,
yaitu hukum yang berasal dari hampir keseluruhan negara-negara di dunia. Para
ahli hukum dan filasafat hukum telah mengemukakan butir-butir pemikirannya
sendiri tentang studi hukum, filosofinya, fungsi dan pendirian setelah
melakukan studi ekstensif dari sistem hukum mereka masing-masing dan sistem
dari berbagai negara lainnya di dunia, dengan membandingkan antara satu dengan
lainnya.
Pendekatan dalam bidang
ilmu hukum ini telah mengembangkan sebuah cabang studi hukum baru yang
dinamakan dengan “Perbandingan Hukum” dengan menggunakan metode berdasarkan
penelitian terhadap hukum dari berbagai negara dengan teknik perbandingan.
Bermacam hal yang
berhubungan dengan pembuatan, pengaplikasian dan administrasi hukum juga
ditemukan dalam metode ini sebagai suatu garis pedoman, alat dalam kecakapan
berkerja dan sebuah rancangan pada satu situasi di mana sistem tersebut dapat
dibangun pada bidang aktivitas mereka masing-masing dengan memperbandingkan
hukum di negara mereka dengan sistem hukum lainnya dengan cara merubah,
memodifikasi dan menambahkan apapun yang diperlukan dalam lingkup kepentingan
selanjutnya dalam lingkup hukum international, studi ilmu hukum, perdagangan
dan perniagaan, diplomatik dan hubungan kebudayaan yang dapat dijangkau dan hal
terpenting bukanlah pada masalah bidang studi, tetapi sebuah realitas dalam
pelayanan yang diberikan kepada umat manusia, masyarakat dan bangsa.
Perbandingan hukum, dalam
pengertian yang paling sederhana, merupakan suatu metode studi dan penelitian
di mana hukum-hukum dan lembaga-lembaga hukum dari dua negara atau lebih
diperbandingkan. Metode ini menaruh perhatian pada analisa kandungan dari
sistem hukum yang berbeda dalam rangka menemukan solusi guna menjawab berbagai
masalah hukum.
Hal ini juga merupakan
teknik dan kemahiran khusus di mana beberapa hal tertentu dapat diperoleh
dengan mengamati hukum-hukum dari berbagai bangsa dengan cara memperbandingkan
satu dengan lainnya.
BAB II
SIFAT
DASAR DAN PENGERTIAN PERBANDINGAN HUKUM
A. SIFAT DASAR
Perbandingan hukum bukanlah suatu subjek
persoalan, melainkan suatu metode studi. Hal tersebut merupakan proses
mempelajari hukum-hukum di luar negeri dengan membandingkannya dengan
hukum-hukum local.
Tugas utamanya adalah untuk mengetahui dengan
pasti perbedaan dan persamaan di dalam peraturan hukum, prinsip-prinsip dan
lembaga-lembaga terkait pada dua negara atau lebih dengan cara pandang untuk
menyediakan solusi bagi permasalahan setempat. Hal ini juga merupakan disiplin
untuk memelihara “social order” berdasarkan pengetahuan dan pengalaman yang
hidup di negara-negara lain.
B. PENGERTIAN PERBANDINGAN HUKUM
Sejumlah penulis telah berusaha untuk
mendefinisikan istilah perbandingan hukum, tetapi kebanyakan dari mereka hanya
menggaris bawahi tujuan dan fungsi dari perbandingan hukum tersebut. Dalam
kenyataannya, perbandingan hukum merupakan subjek dari asal mula dan
pertumbuhan yang baru saja terjadi di mana masih banyak kontroversi terkait
dengan sifatnya.
Gutteridge telah berpendapat secara tepat
yang pada intinya bahwa :
“Definisi hukum telah dikenal dengan hal-hal yang kurang memuaskan, oleh karenanya adalah tepat jika hal ini menjadi suatu kontroversi yang tidak kunjung menghasilkan hasil apapun. Hal ini, khususnya, merupakan situasi di mana setiap usaha yang dilakukan untuk mendefinisikan tentang istilah perbandingan hukum namun sejak persoalan pokok tidak terlihat nyata maka hal tersebut menjadi salah satu kendalanya.”
“Definisi hukum telah dikenal dengan hal-hal yang kurang memuaskan, oleh karenanya adalah tepat jika hal ini menjadi suatu kontroversi yang tidak kunjung menghasilkan hasil apapun. Hal ini, khususnya, merupakan situasi di mana setiap usaha yang dilakukan untuk mendefinisikan tentang istilah perbandingan hukum namun sejak persoalan pokok tidak terlihat nyata maka hal tersebut menjadi salah satu kendalanya.”
Meskipun terdapat segala kesulitan untuk
mendefinisikan istilah tersebut, para penulis dan ahli hukum telah memberikan
definisi mereka dengan caranya masing-masing. Kebanyakan dari definisi tersebut
menyatakan bahwa mereka hanya memasukan fungsi-fungsi dan tujuan dari
perbandingan hukum dibandingkan bentuk dan sifat dasarnya. Sejak perbandingan
hukum terlihat sebagai pengertian yang samar-samar dengan lingkup yang tidak
dapat ditentukan, para penulis dalam definisinya masing-masing hanya menyatakan
hasil yang dicapai dalam berbagai bidang sosial dan hubungan internasional.
Beberapa pengertian yang cukup penting
dijelaskan sebagai berikut:
1) Menurut
Levy Ullman
Perbandingan
hukum telah didefinisikan sebagai cabang dari ilmu hukum di mana tujuannya
yaitu untuk membentuk hubungan erat yang terusun secara sistematis antara
lembaga-lembaga hukum dari berbagai negara.
2) Menurut
Holland
Mendefinisikan
istilah tersebut sebagai “Metode perbandingan dilakukan dengan mengumpulkan,
menganalisa, menguraikan gagasan-gagasan, doktrin, peraturan dan pelembagaan
yang ditemukan di setiap sistem hukum yang berkembang, atau setidaknya pada
hampir keseluruhan sistem, dengan memberikan perhatian mengenai persamaan atau
perbedaan dan mencari cara untuk membangun suatu sistem secara alamiah, sebab
hal tersebut mencakup apa yang masyarakat tidak inginkan namun telah disetujui
dalam konteks hal-hal yang dianggap perlu dan filosofis sebab hal ini membawa
di bawah kata-kata dan nama-nama dan mendapatkan identitas dari subtansi di
bawah perbedaan deskripsi dan bermanfaat, karena perbedaan tersebut menunjukan
secara khusus pengertian akhir bahwa seluruh atau sebagian besar sistem
mengejar untuk menerapkan sistem terbaik yang pernah dicapai.
3) Seorang
Penulis Jerman, Bernhoft
Mengemukakan
“Perbandingan hukum menunjukkan bagaimana masyarakat dari keadaan awal dan umum
telah mengembangkan secara bebas konsepsi mengenai hukum tradisional; bagaimana
seseorang memodifikasi lembaga yang diwariskan secara turun-temurun berdasarkan
sudut pandangnya masing-masing; hingga bagaimana, tanpa adanya hubungan
material, sistem hukum dari bangsa yang berbeda-beda berkembang berdasarkan
prinsip-prinsip umum evolusioner. Secara singkat, perbandingan hukum berusaha
untuk menemukan ide hukum dalam bermacam sistem hukum yang ada.
4) Jolious Stone
Berpendapat
bahwa “Perbandingan hukum mencoba untuk melukiskan apa yang sama dan apa yang
berbeda dalam sistem hukum atau untuk mencari inti kesamaan dari seluruh sistem
hukum.
5) Rheinstein
Menyatakan
bahwa “Istilah perbandingan hukum sebaiknya merujuk pada pemaparan berbagai hal
mengenai cara memperlakukakan hukum secara ilmiah dengan cara pengklasifikasian
secara khusus atau deskripsi analitik dari tekni penggunaan satu atau kebih
sistem hukum positif.
6) Bartholomew
Menegaskan bahwa “Secara
ringkas, metode perbandingan dapat digambarkan, sejauh mengenai ilmu hukum,
dengan menaruh perhatian pada metode studi, dengan jalan mana dua atau lebih
sistem hukum, konsep, lembaga atau prinsip diteliti dengan pengamatan guna
mengetahui secara pasti mengenai perbedaan-perbedaan dan persamaan diantaranya.
Beberapa
penulis ternama telah memperkenalkan istilah “perbandingan hukum” sama halnya
dengan “perbandingan jurisprudensi” (comparative jurisprudence). Mereka berusaha
untuk menjelaskan istilah “perbandingan hukum” ke dalam pengertian perbandingan
jurisprudensi. Oleh sebab itu, definisi berikut dapat juga menjadi bahan
pertimbangan, yaitu:
1) Sir Henry Maine
Mengatakan
: “Fungsi utama dari perbandingan jurisprudensi yaitu untuk memfasilitasi
pembuatan perundang-undangan dan praktik perbaikan hukum.”
2) Salmond
Mengemukakan
bahwa :“Apa yang dikenal sebagai perbandingan jurisprudensi yaitu studi
mengenai persamaan dan perbedaan antara sistem hukum yang berbeda. Hal ini
bukanlah cabang yang terpisah dari jurisprudensi yang mempunyai hubungan dengan
analisa, sejarah dan kelayakan, namun ini hanyalah metode khusus dari ilmu pada
semua cabang-cabangnya. Kita membandingkan hukum Inggris dengan hukum Romawi
untuk tujuan analisa jurisprudensi dalam rangka memahami lebih baik konspesi
dan prinsip-prinsip dari setiap sistem tersebut; atau untuk tujuan sejarah
jurisprudensi dengan maksud bahwa kita dapat mengerti lebih baik perjalanan dan
perkembangan dari setiap sistem atau untuk tujuan kelayakan jurisprudensi
dengan harapan kia dapat lebih baik memutuskan manfaat dan keburukan praktis
dari setiap sistem tersebut. Terpisah dari tujuan-tujuan tersebut, maka
perbandingan hukum akan menjadi sia-sia.”
3) Pollack
Berpendapat
bahwa : “Tidak ada perbedaan apakah kita berbicara mengenai perbandingan
jurisprudensi atau sebagaimana warga Jerman cenderung untuk menyebutkannya
sebagai sejarah hukum secara umum.”
4) Prof. G.W. Keeton
Mengatakan
bahwa : “Perbandingan jurisprudensi mepertimbangkan perkembangan dari dua atau
lebih sistem hukum. Istilah ini mempunyai lebih dari satu pengertian. Ilmu
pengetahuan dapat melihat dari tujuannya sebagai penemuan dari perangkat
peraturan hukum di mana biasa untuk dipelajari terhadap sistem hukum; atau
perbandingan ini mencoba membicarakan mengenai hubungan dari perseorangan yang
mempunyai konsekuensi hukum bersama dengan sebuah pertanyaan mengenai bagaimana
hubungan-hubungan tersebut menemukan pernyataan dalam sistem hukum yang
dipertimbangkan. Sering kali perbandingan jurisprudensi ini memilih berbagai
topic hukum dan menjelaskan secara lengkap metode mereka dalam hal perlakuan
dua atau lebih sistem hukum.”
Menggunakan istilah “perbandingan legislasi”
(comparative
legislation) sebagai pengganti dari “perbandingan jurisprudensi”, Randal
menyatakan :
“Perbandingan legislasi pada sisi keaslian dalih, nampaknya dirancang dalam rangka untuk menekankan praktik sebagai perbedaan penting pada aspek akademis dari perbandingan penelitian hukum, dan menitikberatkan melampaui dua keistimewaan hasil yang dapat diperoleh dengan menggunakan metode perbandingan.
“Perbandingan legislasi pada sisi keaslian dalih, nampaknya dirancang dalam rangka untuk menekankan praktik sebagai perbedaan penting pada aspek akademis dari perbandingan penelitian hukum, dan menitikberatkan melampaui dua keistimewaan hasil yang dapat diperoleh dengan menggunakan metode perbandingan.
Hasil pertama dalam hal ini yaitu koleksi dan
distribusi informasi sebagai hukum luar negeri. Hasil kedua yaitu pemanfaatan
dari pengalaman yang diperoleh dalam sisten hukum lainnya untuk tujuan
penyusunan hukum.”
C.
PERKEMBANGAN ILMU PERBANDINGAN HUKUM
Pemahaman dan pembenahan kembali terhadap
pendidikan hukum di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi jendela masa depan
bagi pelaksanaan sistem hukum yang dianut. Dalam hal ini, seseorang akan
menemukan kerangka ekspresi dan tingkah laku dasar mengenai hukum; apakah hukum
itu, apakah yang harus dilakukan oleh para ahli hukum, bagaimana suatu sistem
hukum bekerja atau bagaimana seharusnya suatu sistem beroperasi. Melalui
pendidikan hukum, budaya hukum terus dialirkan dari satu generasi ke generasi
selanjutnya.
Pendidikan hukum memberi peluang kepada kita
untuk dapat turut menentukan arah dan masa depan dari suatu masyarakat. Mereka
yang akan menjadi penentu sistem hukum dan mengisi posisi-posisi penting
kepemimpinan di dalam pemerintahan dan sektor privat, pada umumnya akan jatuh
terutama kepada para ahli hukum, setidaknya hal ini terjadi pada masyarakat
dunia barat, atau mereka yang lulus dari sekolah hukum. Apa yang mereka
pelajari dan bagaimana hal tersebut diajari kepada mereka sedikit banyak telah
memberikan efek dan nuansa terhadap tujuan akhir mereka, tingkah laku mereka
dan cara-cara bagaimana mereka mengambil peran penting di dalam kehidupan
sosial kemasyarakatan.
Suatu sistem hukum merupakan komponen (bagian
sistem) dari sistem sosial; dan sistem pendidikan hukum merupakan komponen
(sub-bagian sistem) dari sistem hukum. Sistem dan bagian sistem tersebut pada
dasarnya saling terkait dan memberikan arti satu sama lainnya.
Para pemuda-pemudi di seluruh dunia yang kini
berstatus sebagai mahasiswa hukum, pada masa yang akan datang besar kemungkinan
akan melanjutkan pos-pos penting sebagai pengacara, hakim, legislator, dan
aktivis sosial.
Dengan demikian, pendidikan hukum mereka akan
sangat relevan hanya apabila hal tersebut dirancang sedemikian rupa sehingga
dapat membentuk karakter yang dapat menangani permasalahan sosial di masa depan
secara konstrukif. Dikarenakan untuk saat ini kita tidak dapat banyak
memprediksi konstelasi dan seberapa tajam permasalah tersebut akan terjadi,
maka hal ini menguatkan bahwa pengembangan dasar pendidikan hukum akan sangat
dibutuhkan dan dihindari agar tidak sekedar berkutat secara ekslusif seputar
permasalahan yang sarat dengan kepentingan sosial dan politik.
Dalam beberapa bidang ilmu hukum, pada suatu
subyek di mana setiap permasalahan terkait erat dengan tingkah laku manusia
secara individu dan kolektif, serta subyek tersebut begitu hidup dan penuh
dengan preposisi, termasuk dijadikan pijakan dasar, maka pada umumnya suatu
bidang tersebut akan penuh dengan dramatisasi dan perdebatan yang kadangkala
tidak berhujung.
Sedangkan, permasalahan di bidang metodologi
dan presentasi terfokus terkadang menjadi lebih disederhanakan. Untuk lebih
jauh menyatakan bahwa dilema metodologi pada pendidikan hukum seringkali
menjadi hambatan hampir di setiap subyek kurikulum sekolah hukum. Hal ini
terjadi pada khususnya dalam hal subyek ilmu perbandingan hukum.
Sebagian besar sekolah hukum di seluruh
penjuru dunia saat ini mulai memperkenalkan mata kuliah perbandingan hukum.
Terlebih lagi, pesatnya pengembangan pengajaran ilmu perbandingan hukum dapat
dikatakan sebagai perkembangan yang sangat luar biasa dalam pendidikan hukum
pasca berakhirnya perang dunia kedua (World
War II).
Pengembangan ilmu perbandingan hukum biasanya
akan memperoleh kendala utama ketika sekolah hukum dituntut untuk menyediakan
pengajar perbandingan hukum yang berkualitas serta besarnya biaya bahan
perpustakaan pada bidang di mana orientasi praktik perbandingan hukum dimasukan
ke dalam kurikulum pendidikan hukum.
Secara garis besar telah terjadi pembagian
ilmu hukum menjadi cabang-cabang tersendiri dari hukum nasional, seperti
misalnya hukum keluarga, hukum pidana, hukum perjanjian, dan sebagainya. Namun
demikian, perbandingan hukum tidak juga dibedakan sebagaimana ilmu hukum
lainnya. Ketidakjelasan ini ternyata memberikan andil yang cukup besar terhadap
munculnya kontroversi dan kesalahpahaman yang menjadi salah satu faktor
penghambat berkembangnya studi perbandingan hukum.
Salah satu konsekuensi logisnya, sebagaimana
dikemukakan oleh Myres McDougal bahwa perbandingan hukum seakan menjadi suatu
literatur yang tersimpan rapat, obsesif dan steril untuk jangka waktu yang
cukup panjang.
Metode suatu perbandingan dapat kita katakan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pemikiran dan pengetahuan manusia
sehari-hari. Secara sederhana, dalam berbagai tingkatannya, memperbandingkan
satu dengan yang lainnya merupakan hal yang pasti terjadi hampir di dalam
seluruh bidang kehidupan manusia. Sebagaimana Hall menegaskan, ”to be sapiens is to be a comparatist.”
Melalui sejarah yang panjang, teknik
perbandingan ternyata telah memberikan kontribusi yang teramat penting dan
berpengaruh di seluruh bidang ilmu alam dan ilmu sosial. Dalam hal ini,
perbandingan hukum mempunyai signifikansi terhadap aplikasi yang sistematis
dari teknik perbandingan terhadap bidang hukum. Artinya, perbandingan hukum
mencoba untuk mempelajari dan meneliti hukum dengan menggunakan perbandingan
yang sistematik dari dua atau lebih sistem hukum, bagian hukum, cabang hukum,
serta aspek-aspek yang terkait dengan ilmu hukum.
Arti penting dari studi perbandingan sebagai
sebuah elemen dasar dalam pendidikan hukum juga telah digarisbawahi dalam
berbagai laporan resmi. Salah satu di antaranya yaitu datang dari American Bar Association’s Committee on
International dan Comparative Law jauh hari sebelum maraknya
perkembangan ilmu perbandingan hukum diperbincangkan.
Untuk
komponen sistem hukum, pendapat yang sering dijadikan rujukan adalah apa yang
dikemukakan oleh Friedman (selain Mustofa dan Suherman, juga Acmad Ali, yang
menyatakan bahwa sistem hukum meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum.
untuk mengembangkan ilmu perbandingan hukum perlu
juga kita ketahui beberapa hambatan utamanya. Hambatan ini pernah dikemukakan
oleh beberapa ahli dan pengajar ilmu perbandingan hukum, salah satu di
antaranya yaitu oleh Profesor Thayer
Menurutnya, perbandingan suatu hukum pada
dasarnya lebih tepat digunakan sebagai terminologi deskriptif dan hal inilah
yang sebenarnya dimaksudkan apabila kita berbicara mengenai perbandingan hukum,
yaitu suatu perbandingan baik secara keseluruhan ataupun suatu bagian hukum
tertentu dari dua atau lebih negara dengan membawa perbedaan dan persamaan di
antara mereka guna diambil suatu kesimpulan.
Di satu sisi, permasalahan linguistik
biasanya menjadi kendala utama yang dialami oleh sebagian besar peneliti bahan
perbandingan. Sayangnya, pertanyaan ini tidaklah pernah bisa dijawab melalui
pendekatan teoritis semata. Hal ini menjadi penting dan seringkali menjadi
faktor penghambat utama karena arti penting dari nilai perbandingan pada
dasarnya hanya dapat diselesaikan oleh seseorang yang tidak mempunyai kendala
dalam dunia bahasa.
Oleh karena itu, bisa saja dikatakan bahwa
berbagai macam studi perbandingan hanya dapat dijalankan oleh mereka yang
dianugerahi atau mempunyai kemampuan di bidang bahasa.
Berdasarkan beberapa pengalaman penelitian
yang pernah dilakukan, cara untuk mengatasi kendala bahasa, jika hal ini
diperlukan, dapat diatasi dengan melakukan kerjasama secara berkelompok.
Artinya ketidaktahuan bahasa dapat ditanyakan kepada mereka yang menguasai
betul sturktur dan tata bahasa yang sedang ditelitinya. Sehingga, kendala yang
dihadapai akan dapat saling ditutupi antara satu dengan yang lainnya.
BAB III
KESIMPULAN
Dalam
kenyataannya, perbandingan hukum merupakan subjek dari asal mula dan
pertumbuhan yang baru saja terjadi di mana masih banyak kontroversi terkait
dengan sifatnya.
Tugas
utamanya adalah untuk mengetahui dengan pasti perbedaan dan persamaan di dalam
peraturan hukum, prinsip-prinsip dan lembaga-lembaga terkait pada dua negara
atau lebih dengan cara pandang untuk menyediakan solusi bagi permasalahan
setempat.
Gutteridge
telah berpendapat secara tepat yang pada intinya bahwa
Definisi hukum telah dikenal dengan hal-hal yang kurang memuaskan, oleh karenanya adalah tepat jika hal ini menjadi suatu kontroversi yang tidak kunjung menghasilkan hasil apapun. Hal ini, khususnya, merupakan situasi di mana setiap usaha yang dilakukan untuk mendefinisikan tentang istilah perbandingan hukum namun sejak persoalan pokok tidak terlihat nyata maka hal tersebut menjadi salah satu kendalanya
Definisi hukum telah dikenal dengan hal-hal yang kurang memuaskan, oleh karenanya adalah tepat jika hal ini menjadi suatu kontroversi yang tidak kunjung menghasilkan hasil apapun. Hal ini, khususnya, merupakan situasi di mana setiap usaha yang dilakukan untuk mendefinisikan tentang istilah perbandingan hukum namun sejak persoalan pokok tidak terlihat nyata maka hal tersebut menjadi salah satu kendalanya
Meskipun
terdapat segala kesulitan untuk mendefinisikan istilah tersebut, para penulis
dan ahli hukum telah memberikan definisi mereka dengan caranya masing-masing.
Kebanyakan dari definisi tersebut menyatakan bahwa mereka hanya memasukan
fungsi-fungsi dan tujuan dari perbandingan hukum dibandingkan bentuk dan sifat
dasarnya. Sejak perbandingan hukum terlihat sebagai pengertian yang samar-samar
dengan lingkup yang tidak dapat ditentukan, para penulis dalam definisinya
masing-masing hanya menyatakan hasil yang dicapai dalam berbagai bidang sosial
dan hubungan internasional.
Pendidikan
hukum memberi peluang kepada kita untuk dapat turut menentukan arah dan masa
depan dari suatu masyarakat. Mereka yang akan menjadi penentu sistem hukum dan
mengisi posisi-posisi penting kepemimpinan di dalam pemerintahan dan sektor
privat, pada umumnya akan jatuh terutama kepada para ahli hukum, setidaknya hal
ini terjadi pada masyarakat dunia barat, atau mereka yang lulus dari sekolah
hukum.
Pendidikan
hukum akan sangat relevan hanya apabila hal tersebut dirancang sedemikian rupa
sehingga dapat membentuk karakter yang dapat menangani permasalahan sosial di
masa depan secara konstrukif. Dikarenakan untuk saat ini kita tidak dapat
banyak memprediksi konstelasi dan seberapa tajam permasalah tersebut akan
terjadi, maka hal ini menguatkan bahwa pengembangan dasar pendidikan hukum akan
sangat dibutuhkan dan dihindari agar tidak sekedar berkutat secara ekslusif
seputar permasalahan yang sarat dengan kepentingan sosial dan politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan beri komentar atau like...masukan dan sarannya yang sifatx membangun sangat kami harapkan...