PENDAHULUAN
Perbandingan hukum adalah
lmu pengetahuan yang usianya masih relatif muda di Indonesia. Dari sejarah
diketahui bahwa perbandingan hukum sejak dahulu sudah dipergunakan orang tetapi
baru secarainsidental. Perbandingan hukum baru berkembang secara nyata pada
akhir abad ke-19 atau permulaanabad ke-20. lebih-lebih pada saat sekarang di
mana negara-negara di dunia saling berinteraksidenganNegara yang lain dan saling
membutuhkan hubungan yang erat.
Perbandingan hukum menjadi
lebih diperlukan karena dengan perbandingan hukum, kita dapat mengetahui jiwa
serta pandangan hidup bangsa lain termasuk hukumnya. Dan dengan saling
mengetahui hukum suatu negara,
sengketa dan kesalahpahaman dapat dihindari
sehingga tercapailah perdamaian dunia.Perbandingan hukum mempunyai peranan
penting di bidang hukum secara nasional maupuninternasional. Oleh karena itu
semakin perlu diketahui atau dipelajari karena mempunyai berbagai manfaat
antara lain, dapat membantu dalam rangka pembentukan hukum nasional disamping mempunyai
peranan penting dalam rangka hubungan antar bangsa dan sebagainya.
Pendeknyaperbandingan hukum mempunyai peranan penting di segala bidang kajian
hukum.
Pernyataan diataslah yang
melatar belakangi pentingnya perbandingan hukum dalam tatanan hukum di
Indonesia
BAB II
HUKUM TATA NEGARA DAN
HUKUM TATA USAHA NEGARA
A.
HUKUM
TATA NEGARA vs HUKUM TATA USAHA NEGARA
1) Hukum
Tata Negara
Pada
saat ini, tidak ada suatu bangsa di dunia ini yang tidak mempunyai hukumnya
sendiri. Apabiladalam bahasa Arab dikenal hukum tata bahasa Arab, demikian juga
dalam hukum Negara dikenal HukumTata Negara.
Ada
beberapa pengertian Hukum Tata Hukum Negara menurut para ahli hukum
diantaranya, Van DerPot seorang Ahli hukum berkebangsaan Belanda, menurut
beliau Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan
yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungan antara satu dengan
yang lain dan hubungannya dengan individu-individu (dalam kegiatannya).
Sedangkan
menurut M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara adalah kumpulan peraturan
hukum yang mengatur organisasi daripada Negara, hubungan antar alat
perlengkapan Negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga
negaranya dan hak-hak asasinya.
Dari
beberapa pendapat ahli hukum di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Tata
Negara pada dasarnya adalah peraturan-peraturan yang mengatur organisasi negara
dari tingkat atas sampai bawah, struktur, tugas dan wewenang alat perlengkapan
Negara, hubungan antar perlengkapan baik secara hierarki maupun horizontal,
wilayah negara, kedudukan warga negara serta hak-hak asasinya.
Adapun
objek dari Hukum Tata Negara adalah Negara itu sendiri. Sedangkan sumber Hukum
Tata Negara dalam arti materil adalah Pancasila dan dalam arti formil terdiri
dari beberapa sumber diantaranya: Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Ketetapan
MPR, Undang-Undang (UU), PeraturanPemerintah (PP) dan Lain-lain.
2) Hukum
Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara
Istilah
Hukum Administrasi Negara sering juga disebut dengan Hukum Tata Usaha Negara,
Hukum Tata Usaha Pemerintah, Hukum Tata Usaha Tantra (pemerintah), Hukum
Administrasi Pemerintah dan Hukum Administrasi Tantra.
Namun
belum ada kesepakatan dalam mempergunakan istilah ini. Menurut Abdul Djamali,
Hukum Administrasi Negara adalah peraturan - peraturan hukum yang mengatur administrasi,
yaitu hubungan antara warga Negara dan pemerintah yang menjadi sebab sampai
Negara itu berfungsi.
Maksudnya,
merupakan gabungan petugas secara struktural berada di bawah pimpinan pemerintahan
yang melaksanakan tugas sebagai bagiannya, yaitu bagian dari perkerjaan yang
tidak ditujukan kepada lembaga-Legislatif, Yudikatif dan lembaga
pemerintahan daerah otonomi (yang mengurus daerahnya sendiri).
3)
Perbandingan Hukum Tata Negara dengan Hukum
Administrasi Negara
WG
Vegting mengatakan bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Adminstrasi Negara
mempelajari suatu bidang peraturan yang sama, tetapi cara pendekatan yang
digunakan berbeda. WG Vegting juga menyatakan bahwa tujuan Hukum Tata
Negara adalah mengetahui organisasi Negara dan pengorganisasian alat - alat
perlengkapan Negara. Sementara itu, hukum administrasi Negara bertujuan
mengetahui cara tingkah laku Negara dan alat-alat perlengkapan Negara
B.
HUKUM
PERDATA vs HUKUM PIDANA
1) Hukum
Perdata
Istilah
Hukum Perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai
terjemahan dari Burgerlijkrecht di masa penjajahan Jepang. Sedangkan kata
“perdata” berasal dari bahasa Sanksekerta yang istilah aslinya adalah
“para-data”, yang artinya ialah para pihak.
Hukum
Perdata sering juga disebut dengan Hukum Sipil dan Hukum Privat, yaitu
ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal yang bersifat keperdataan atau
kepentingan pribadi.
Sedangkan
menurut Subekti, kata Hukum Perdata mengandung dua istilah, yaitu: Pertama,
Hukum Perdata dalam arti luas, yaitu hukum yang meliputi seluruh hukum privat
materil dan hukum dagang. Kedua, Hukum Perdata dalam arti sempit, yaitu hukum
yang meliputi hukum privat materil saja.
Ada
beberapa definisi Hukum Perdata yang dikemukakan para ahli hukum diantaranya
Sukidno Mertokusumo, menurut beliau Hukum Perdata adalah hukum antar perorangan
yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain
dari dalam hubungan kekeluargaan dan didalam pergaulan masyarakat yang pelaksanaannya
diserahkan kepada masing - masing pihak
Adapun
definisi Hukum Perdata manurut Salim H.S. adalah kaidah-kaidah hukum (baik
tertulis/tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu
dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam
pergaulan kemasyarakatan.
Berdasarkan
beberapa definisi tersebut, terdapat beberapa unsur dalam Hukum Perdata, yaitu:
a)
Adanya kaidah hukum yaitu:
Ø Tertulis
yang terdapat dalam perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi
Ø Tidak
tertulis yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam praktek kehidupanmasyarakat
(kebiasaan)
b)
Mengatur hubungan hukum antara subjek hukum
yang satu dengan subjek hukum lain
c)
Bidang hukum yang diatur dalam Hukum Perdata
meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda dan sebagainya
2) Hukum
Pidana
Hukum
Pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Adapun
menurut Sudarsono, Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan
dan pelanggaran terhadap kepentingan umum, dan perbuatan tersebut diancam
dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Sedangkan
Hukum Pidana menurut pandangan Prof. Moeljatno adalah bagian dari keseluruhan
hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan
aturan-aturan untuk:
·
Menentukan perbuatan perbuatan mana yang
tidak boleh dilakukan, yang dilarang dan disertaiancaman atau sanksi yang
berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut
·
Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada
mereka yang melanggar larangan dapat dikenakan pidana
·
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan
pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang melanggar.
Secara
umum Hukum Pidana dapat dibagi menjadi empat, yaitu:
a)
Hukum Pidana Objektif
Yaitu
semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan terhadap pelanggaran
dan untuk yang melanggar diancam dengan hukuman yang bersifat siksaan.
b)
Hukum Pidana Subjektif
Yaitu
hak Negara atau alat-alat menghukum berdasarkan Hukum Pidana Objektif
c)
Hukum Pidana Umum
Yaitu
Hukum Pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan
d)
Hukum Pidana Khusus
Yaitu
Hukum Pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang tertentu,misalnya: Hukum
Pidana Militer, berlaku khusus untuk anggota militer dan mereka yang
dipersamakandengan militer.
3) Perbandingan
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Ada
beberapa perbedaan antara Hukum Perdata dengan Hukum Pidana, yaitu:
a)
Perbedaan isinya
§ Hukum
Perdata mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang
lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
§ Hukum
Pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warga Negara)
dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
b)
Perbedaan pelaksanaannya
v Pelanggaran
terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan
oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan.
v Pelanggaran
terhadap norma hukum pidana, pada umumnya dapat diambil tindakan oleh
pengadilantanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
c)
Perbedaan penafsiran
Ø Hukum
Perdata membolehkan untuk mengadakan macam-macam interpretasi terhadap
Undang-Undang Hukum Perdata.
Ø Hukum
Pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu
sendiri.Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran authentic
C.
HUKUM
ADAT
1) Pengertian
Hukum Adat
Menurut
pakar dan ahli hukum, definisi hukum adat adalah sebagai berikut :
a) Van
Vollenhoven
Hukum
adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak memiliki
sanksi dan dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan
b)
Reolef Van Dijk
Hukum
adat adalah istilah untuk menunjukan hukum yang tidak dikodifikasikan
dikalangan orang-orang Indonesia asli dan kalangan orang Timur Asing(Cina,
Arab, dan lain-lain)
Menurut
definisi-definisi diatas dapat disimpulkan bahwa hukum adat adalah :
a.
Hukum yang tidak dikodifikasikan
b.
Memiliki akibat hukum
c.
Hidup dalam masyarakat Indonesia
d.
Bersifat pasti atau tidak pasti
2) Sejarah
Hukum Adat
Pada
tahun 1783 buku karangan Marseden yang berjudul The History Of Sumatra terbit
di London, Inggris. Intisari dari buku tersebut adalah,Laporan tentang
pemerintahan, hukum dan lain-lain.
Pembahasan
hukum adat kurang mendapat perhatian karena keterangan yang diperoleh hanya
melalui pengajuan pertanyaan dan surat-menyurat.
Seiring
berjalannya waktu, ada upaya penghapusan hukum adat yang dipelopori oleh
pemerintah Hindia-Belanda dan diganti dengan hukum Barat. Namun upaya ini
digagalkan oleh C. Van. Vollenhopen yang menentang keras penghapusan hukum adat
ini. Dalam karyanya’ Het Adat-Rech Van Nederlandsch-Indie’
Terdapat
3 hal penting yang ditulis olehnya, yaitu:
a.
Ia menghilangkan kesalah fahaman dalam melihat
hukum adat yang identik dengan hukum agama
b.
Ia membela hukum adat terhadap usaha pembuat
undang-undang yang mendesak atau menghilangkanhukum adat, dengan menyakinkan
badan tersbut bahwa hukum adat adalah suatu hukum yang hidup,mempunyai jiwa dan
sistem sendiri
c.
Ia membagi wilayah hukum adat indonesia
kedalam 19 lingkungan hukum adat.
3) Dasar
Perundang-Undangan Hukum Adat
Dibawah
ini ada tiga yang menjadi dasar berlakunya hukum adat di Indonesia, antara lain
Aturan Peralihan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 112. Undang-Undang Dasar
Sementara 1945 pasal 104 ayat 13. Undang-Undang No. 19/1964 dan Undang-Undang
No.14/19702.
D.
HUKUM
ISLAM
1) Pengertian
Hukum Islam
Syari’at
islam adalah ketetapan atau peraturan Allah yang baku dan tidak dapat diubah
lagi,baik itu oleh Nabi Muhammad sendiri maupun umatnya.
Sifat
Syari’at sendiri adalah qath’I yaitu tetap dan tidak dapat diubah kecuali
dengan kehendak-Nya.
2) Sejarah
Hukum Islam
Secara
garis besar hukum Islam terbagi menjadi beberapa priode, yaitu:
Ø Hukum
Islam pada zaman Rosulullah
Pada
masa ini hukum islam yang berlaku bersumber dari Al-Qur’an yang masih
diwahyukan kepada Rosul dan hadits Beliau.
Ø Hukum
Islam pada masa sahabat
Pada
masa ini perkembangan hukum Islam cukup berkembang dikarenakan banyak Sahabat
r.a. yang berijtihad untuk menentukan hukum yang tidak ditemukan
dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW.
Ø Hukum
Islam pada masa tabi’in
Pada
masa ini hukum islam ditandai dengan munculnya aliran-aliranpolitik yang secara
implisit mendorong terbentuknya aliran hukum.
Perkembangan
ini dipengaruhi oleh 2 ( dua ) faktor, yaitu perluasan wilayah dan dan
perbedaan penggunaan ra’yu. Sedangkan sumber hukum Islam pada masa ini adalah Al-Qur’an, Sunah, Ijma,
dan Ijtihad.
Ø Hukum
Islam pada masa pembentukan Madzhab
Pada
masa ini perkembangan hukum Islam sangat pesat, keadaan ini ditandai banyaknya
ulama dan umat islam yang berijtihad sehingga menghasilkan hukum yang baru,
faktor pendukungnya yaitu berkembangnya pemikiran dan upaya umat Islam melestarikan
Al-Qur’an.
E.
PERBANDINGAN
HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM
Perbandingan
hukum adat dan hukum islam antara lain dapat dilihat dari segi,:
1)
Keadaan, Hukum adat lebih dahulu berlaku di
Indonesia. Hukum Islam, M.D. Mansyur mengatakan Islam masuk ke Indonesia pada
abad ke 7 M/I H, Hamka menyebut pada tahun 684 M terdapat tokoh arab di Sumatra
Barat.
2)
Bentuk, Hukum adat tidak tertulis, namun ada
upaya untuk menjadi Undang-Undang, antara lain pasal 22 ayat UUPA No.5 Th 1960
(L.N. 1960 No.104). Hukum Islam tidak tertulis dalam Undang-Undang NKRI
3)
Tujuan, Hukum adat adalah menyelenggarakan
kehidupan masyarakat yang aman, tentram, dan damai. Sedangkan Hukum Islam untuk
menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-laranganNya.
4)
Sumber Pengenal
a.
Hukum Adat
Menurut
Prof. Bzn Ter Haar adalah putusan penguasa adat sedangkan menurut Prof. Koesnoe
adalah apa yang terlaksana dalam pergaulan hukum masyarakat berupa tingkah laku
nyata.
b.
Hukum Islam Dalam pengertian syari’ah adalah
Al-Qur’an dan Hadits sedangkan dalam hal fiqh adalah kitab-kitab fiqh.
5)
Isi, Hukum adat : kesadaran hukum yang hidup
dalam masyarakat. Sedangkan Hukum Islam : kemauan Allah berupa wahyu dalam
Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW.
6)
Pengikat, Hukum adat adalah sumber yang
menjadi kekuatan. Hukum Islam : iman dan taqwa kepada Allah.
7)
Struktur, Hukum adat : Adat nan sabana adat
dan adat pustaka. Hukum Islam : Al-Quran, Hadits, Ijtihad, dan Ijma.
8)
Ruang lingkup masalah, Hukum adat : mengatur
lahiriah antara manusia dengan manusia serta penguasa dalam masyarakat. Hukum
Islam : hamlumminannas dan hablumminallah.
9)
Kewajiban dan hak, Hukum adat : mendahulukan
hak. Hukum Islam : mendahulukan kewajiban
10) Norma
dan kaidah Hukum adat : kesusilaan, hukum, dan agama. Hukum Islam : Al-ahkam
al-khamsah yaitu fardhu, sunnah, jaiz, makruh, dan haram
BAB
III
P E N U T U P
Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai
berikut :
1. Hukum
Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang mengatur organisasi negara dari
tingkat atas sampai bawah, stuktur, tugas dan wewenang alat perlengkapan
Negara, hubungan antar perlengkapan baik secara hierarki maupun
horizontal, wilayah negara, kedudukan warga negara serta hak-hak asasinya.
2. Hukum
Administrasi Negara adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur
administrasi, yaitu hubungan antara warga Negara dan pemerintah yang menjadi
sebab sampai Negara itu berfungsi.
3. Hukum
Perdata adalah kaidah-kaidah hukum (baik tertulis/tidak tertulis) yang mengatur
hubungan antara subjek hukum satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan
kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
4. Hukum
Adat adalah hukum yang mengatur pergaulan masyarakat, dan sudah menjadi
kebiasaanmasyarakat itu sendiri, dan bukan merupakan hukum tertulis
5. Hukum
Islam adalah ketetapan Allah yang baku dan tidak dapat diubah lagi baik oleh
Nab Muhammadataupun umatnya dan mencakup perintah dan larangan.
Dari
semua pembahasan makala ini,sudah pasti banyak kekurangan untuk itu pemakala
mengharapkan partisipasi saran dan kritik yang membangun kearah perubahan yang
lebih baik. Semoga makala ini bermanfaat bagi semua pembaca.
wow postingan ini sangat membantuku.. terimakasih jangan lupa kunjungi UUD 1945 Hasil Amandemen Masih Menyisakan Problem Ketatanegaraan
BalasHapus