Senin, 06 Agustus 2012

PENYELESAIAN PERKARA DI LUAR PENGADILAN MELALUI DI MENSI MEDIASI PENAL

BAB  I
PENDAHULUAN

Dimensi Ilmu Hukum hakikatnya teramat luas. Diibaratkan sebuah “pohon”, hukum adalah sebuah pohon besar dan rindang yang terdiri dari daun, akar, ranting, batang, buah yang teramat lebat. Karena begitu lebatnya hukum tersebut dapat dikaji dari perspektif asasnya, sumbernya, pembedaannya, penggolongannya dan lain sebagainya. Apabila dikaji dari perspektif penggolongannya hukum dapat diklasifikasikan berdasarkan sumbernya, bentuknya, isinya, tempat berlakunya, masa berlakunya, cara mempertahankannya, sifatnya, dan berdasarkan wujudnya.

HUKUM AGAMA DAN BUDAYA

BAB I
PENDAHULUAN


Sejak abad ke-1 Hijriah atau abad ke-7 Masehi, kawasan Asia Tenggara mulai berkenalanan dengan “tradisi” Islam, meskipun frekuensinya tidak terlalu besar. Pengenalan ini berlangsung sejalan dengan munculnya para saudagar Muslim di beberapa tempat di Asia Tenggara. Bukti tertua adanya “komunitas” Muslim di Asia Tenggara adalah dua buah makam yang bertarikh sekitar abad ke-5 Hijriah/ke-11 Masehi di Pandurangga (kini Panrang, Viet Nam) dan di Leran (Gresik, Indonesia).
Kehadiran Islam secara lebih nyata di Indonesia terjadi pada sekitar abad ke-13 Masehi, yaitu dengan adanya makam dari Sultan Malik as-Saleh yang mangkat pada bulan Ramadhan 696 Hijriah/1297 Masehi. Ini berarti bahwa pada abad ke-13 Masehi di Nusantara sudah ada institusi kerajaan yang bercorak Islam.

Jumat, 03 Agustus 2012

TRADISI HUKUM DUNIA


TRADISI HUKUM DUNIA


BAB   I
PENDAHULUAN

Sistem Hukum Indonesia merupakan hal yang telah menjadi wacana berkelanjutan, yang tidak hanya melibatkan ahli dan pemerhati hukum, tetapi juga telah menarik ke dalamnya berbagai kalangan untuk ikut menyampaikan pendapat. Ini merupakan sesuatu yang dapat dimengerti mengingat dalam kenyataannya hampir tidak ada celah kehidupan yang tidak ‘diintervensi’ norma hukum.

Senin, 30 Juli 2012

PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA DAN TATA USAHA NEGARA

BAB   I
PENDAHULUAN

Perbandingan hukum adalah lmu pengetahuan yang usianya masih relatif muda di Indonesia. Dari sejarah diketahui bahwa perbandingan hukum sejak dahulu sudah dipergunakan orang tetapi baru secarainsidental. Perbandingan hukum baru berkembang secara nyata pada akhir abad ke-19 atau permulaanabad ke-20. lebih-lebih pada saat sekarang di mana negara-negara di dunia saling berinteraksidenganNegara yang lain dan saling membutuhkan hubungan yang erat.
Perbandingan hukum menjadi lebih diperlukan karena dengan perbandingan hukum, kita dapat mengetahui jiwa serta pandangan hidup bangsa lain termasuk hukumnya. Dan dengan saling mengetahui hukum suatu negara,