BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai
ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda. Namun demikian manfaatnya sangat
dirasakan, sehingga dimasukkan dalam kurikulum di semua Fakultas Hukum Negeri
maupun swasta. Perbandingan hukum mempunyai banyak kegunaan, manfaat serta
fungsinya tidak kecil bagi berbagai bidang antara lain: Berfungsi bagi
pengembangan ilmu hukum di Indonesia, Berfungsi bagi praktik pembinaan hukum,
dan berfungsi dalam rangka perencanaan hukum.
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis
yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum
Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER
namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6
Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal
1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.
Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW atau Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2.
Wetboek van Koophandel disingkat WvK atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah
merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
B.
KUHPerdata
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah
dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31
Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia
kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai
anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr.
A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847
melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt.
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum
digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda
disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum
perdata Indonesia.
C.
ISI KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 ( empat
) bagian yaitu :
1.
Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2.
Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3.
Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4.
Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian
/Verjaring en Bewijs
D.
KONDISI SEJARAH HUKUM PERDATA DI
INDONESIA
Adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan
kewajiban yang dimiliki subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari
hukum publik.
Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau
warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan
adanya subyek sebagai pelaku dan benda yang dipermasalahkan oleh para pihak
sebagai obyek hukum.
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai
hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan
hukum. Obyek hukum adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat
menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek
hukum adalah benda. Hak adalah kekuasaan, kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum. Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun
badan hukum.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan
perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara
lain :
1) Sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law) yaitu sistem hukum yang berlaku di
Kerajaan Inggris Raya termasuk negara persemakmuran atau negara-negara yang
terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat.
2) Sistem hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di daratan
Eropa.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di
Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari ''Burgerlijk Wetboek'' (atau
dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di
Indonesia berdasarkan azas konkordansi (azas persamaan hukum). Untuk Indonesia yang
saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di
Perancis dengan beberapa penyesuaian.
BAB II
SEJARAH SINGKAT
PERBANDINGAN HUKUM PERDATA
Pada awalnya hukum yang berlaku di
masing-masing negara di Eropa Kontinental adalah hukum kebiasaan. Namun dalam perkembangan jaman hukum kebiasaan
tersebut menjadi lenyap oleh karena adanya penjajahan oleh bangsa Romawi dan adanya anggapan bahwa hukum Romawi lebih sempurna daripada hukum asli negara mereka sendiri, sehingga
diadakanlah resepsi (perkawinan/percampuran) hukum.
Hukum Romawi dianggap lebih sempurna karena sejak abad ke-1 ahli hukum Yunani Gajus
Ulpanus telah menciptakan serta mempersembahkan suatu sistem hukum kepada
bangsa dan negaranya, bahkan pada abad ke-6, Kaisar Romawi Timur Justinian
I dapat menyajikan kodifikasi hukum Romawi dalam kitab yang diberi nama Corpus Juris Civils. Anggapan hukum Romawi sempurna timbul atas hasil penelitian para Glossatoren (pencatat/peneliti)
dalam abad pertengahan.
Faktor penyebab lainnya hukum Romawi diresepsi oleh negara-negara di Eropa Kontinental adalah karena banyaknya mahasiswa dari Eropa Barat dan Utara yang belajar
khususnya hukum Romawi di Perancis Selatan dan di Italia yang pada saat itu merupakan pusat
kebudayaan Eropa Kontinental. Sehingga para mahasiswa tersebut setelah pulang dari pendidikannya
mencoba menerapkannya dinegaranya masing-masing walaupun hukum negara asalnya
telah tersedia.Selain itu kepercayaan pada Hukum alam yang asasi juga merupakan faktor yang mendukung diresepsinya hukum Romawi, karena hukum alam dianggap sempurna dan selalu berlaku kapan saja dan di
mana saja. Hukum alam ini pada saat itu selalu disamakan dengan hukum Romawi
Sebelum adanya unifikasi hukum oleh Kaisar Napoleon Bonaparte, Hukum yang berlaku di Perancis bermacam-macam yaitu hukum Germania (Jerman) dan hukum Romawi. Di bagian utara dan tengah berlaku hukum lokal (pays de droit coutumier) yakni hukum kebiasaan Perancis kuno yang berasal dari hukum Jerman, sedangkan pada
daerah selatan yang berlaku adalah hukum Romawi (pays de droit
ecrit) yakni telah dikodifikasi dalam Corpus Juris Civils dari Kaisar Romawi Justinian I. Di samping hukum perkawinan adalah hukum yang ditetapkan oleh Gereja
Katolik ialah hukum Kanonik dalam Codex
Iuris Canonici dan berlaku di seluruh Perancis.
Dengan berlakunya berbagai hukum tersebut,
maka di Perancis dirasakan tidak
adanya kepastian hukum dan kesatuan hukum. Oleh karena itu timbul kesadaran
akan pentingnya kesatuan hukum/unifikasi hukum. Unifikasi hukum ini akan
dituangkan ke dalam suatu buku yang bernama Corpus de lois Gagasan
unifikasi hukum ini sesungguhnya telah timbul sejak abad XV (Raja Louis XI) yang kemudian dilanjutkan oleh berbagai parlemen propinsi pada abad XVI
dan para ahli hukum seperti Charles Doumolin (1500 – 1566), Jean Domat (1625 –
1696), Robert Joseph Pothier (1699 – 1771), dan Francois Bourjon.Namun pada
akhir abad XVIII dapat diterbitkan tiga buah ordonansi mengenai hal-hal yang
khusus dan yang diberi nama ordonansi daguesseau. Ordonansi yang
dimaksud adalah L’ordonance
sur les donations (1731), L’ordonance sur les testaments (1735), dan L’ordonance sur les
substituions fideicommisaires
(`1747).
Tanggal 21 Maret 1804 terwujudlah kodifikasi Perancis
dengan nama Code
Civil des Francais yang diundangkan sebagai Code Napoleon
pada tahun 1807. Kodifikasi hukum ini merupakan karya besar dari Portalis
selaku anggota panitia pembentuk kodifikasi hukum tersebut, selain itu
kodifikasi hukum ini merupakan kodifikasi hukum nasional yang pertama dan
terlengkap serta dapat diterapkan untuk mengatasi masalah-masalah yang ada.
Sehingga pada saat itu timbulah paham Legisme dengan mottonya “Di luar
undang-undang tidak ada hukum”. Sumber hukum kodifikasi tersebut merupakan
campuran asas-asas hukum Jerman dan hukum Greja (hukum Kanonik) yaitu hukum kebiasaan (coutumes),
terutama kebiasaan Paris (coutume de Paris), ordonansi-ordonansi Daguesseau,
tulisan-tulisan dari pakar hukum seperti Poithier, Domat, dan Bourjon, serta
hukum yang dibentuk sejak revolusi Perancis
sampai terbentuknya kodifikasi hukum tersebut.
Dari uraian tersebut di atas dapat dikatakan bahwa di Negara Perancis
yang semula memberlakukan bermacam-macam hukum dengan berbagai tahap, akhirnya
pada tahun 1807 dapat memproklamirkan/diundangkan buku Code Civil des Francais
atau Code
Napoleon yang merupakan kodifikasi hukum yang pertama di dunia.
Seperti halnya di Perancis, di negara Belanda,
hukum yang mula-mula berlaku adalah hukum kebiasaan yaitu hukum Belanda
kuno. Namun akibat penjajahan Perancis (1806 – 1813) terjadilah perkawinan
hukum Belanda
kuno dengan Code
Civil.
Tahun 1814, setelah Belanda merdeka dibentuklah panitia yang
dipimpin oleh J.M. Kemper untuk menyusun kode hukum Belanda
berdasarkan Pasal 100 Konstitusi Belanda. Konsep kode hukum Belanda
menurut Kemper lebih didasarkan pada hukum Belanda
kuno, namun tidak disepakati oleh para ahli hukum Belgia (pada saat itu Belgia
masih bagian dari negara Belanda), karena mereka lebih menghendaki Code Napoleon
sebagai dasar dari konsep kode hukum Belanda.
Setelah Kemper meninggal (1824), ketua panitia diganti oleh
Nicolai dari Belgia. Akibatnya kode hukum Belanda
sebagian besar leih didasarkan pada Code Napoleon dibandingkan hukum
Belanda kuno. Namun demikian susunannya tidak sama persis dengan Code Napoleon,
melainkan lebih mirip dengan susunan Institusiones dalam Corpus Juris Civils
yang terdiri dari empat buku.
Dalam hukum dagang Belanda tidak berdasar pada hukum Perancis
melainkan berdasar pada peraturan-peraturan dagang yang dibuat sendiri yang
kemudian menjadi himpunan hukum yang berlaku khusus bagi para golongan
pedagang. Sejarah perkembangan hukum dagang Belanda ini sangat
dipengaruhi oleh perkembangan hukum dagang yang di Perancis Selatan dan di
Italia.
Sampai meletusnya Revolusi Perancis, hukum dagang
hanya berlaku bagi golongan pedagang saja (kelompok gilde). Perkembangan hukum
dagang ini cepat sekali yaitu sebagai berikut pada abad XVI – XVII adanya
Pengadilan Saudagar guna menyelesaikan perkara-perkara perniagaan, pada abad
XVII adanya kodifikasi hukum dagang yan belum sepenuhnya dilaksanakan, tahun
1673 dibuat Ordonance
du Commerce oleh Colbert, dan tahun 1681 lahir Ordonance du Marine.
Sesudah revolusi Perancis, kelompok gilde dihapus dan hukum dagang juga diberlakukan untuk yang
bukan pedagang, sehingga hukum dagang dan hukum perdata menjadi tida terpisah.
Walau dalam kenyataannya pemisahaan tersebut tetap terjadi. Dengan metode
kodifikasi dalam suatu sistem hukum yang terjadi adalah hukum selalu tertinggal
di belakang perkembangan masyarakat, karena banyak masalah-maslaah yang tak
mampu diselesaikan oleh kodifikasi hukum. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari
''Burgerlijk Wetboek'' (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan
Belanda dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas konkordansi (azas
persamaan hukum). Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda,
BW diberlakukan mulai 1859.Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian
BAB III
MACAM- MACAM PERBANDINGAN HUKUM
PERDATA
A.
PERBANDINGAN HUKUM KONTRAK
1)
Sistem Hukum Kontrak
ü Kata sepakat,
penawaran dan penerimaan penawaran
ü Masalah peralihan hak
ü Prinsip kebebasan
berkontrak
ü Wanprestasi dan ganti
rugi
2)
Pengaturan Hukum Kontrak
a)
Kode
Hammurabi ( 18 SM )
Apabila debitur tidak
dapat membayar utang, debitur dapat membayar dengan cara meminjamkan istri atu
anak gadisnya pada kreditur selama 3 tahun.
Jika pemilik
kehilangan barang tidak dapat menunjukkan saksi maka dia bersalah karena
menjatuhkan nama baik orang lain dan mengakibatkan timbul percekcokan sehingga
harus dihukum mati.
b)
UU 12 Pasal (Twelve tables)/Hk dari Raja (450
SM)
Tahun lahirnya Sistm HK Eropa Kontinental Basis bagi
sistem HK Eropa Kontinental “Jika utang
diakui atau ditetapkan pengadilan, maka berlaku grace period selama 30 hari. jika
masih tidak dibayar, debitor dapat ditahan dengan menangkap dan membawa ke
pengadilan. jika utang belum dibayar atau tidak ada yang menjamin utangnya,
kreditor dapat mengambil debitor dan menyanderanya dan mengikatnya. jika dia
mau debitor dapat hidup dengan biaya sendri. Jika tidak maka kreditor akan
memberi makan dari jagung sebanyak 1 pon/hari. jika dalam 60 hari disandera belum
juga bayar, maka debitur dapat dijual ke luar negeri /hukum mati”. Kontrak
konsensual kontrak yg langsung mengikat sejak dicapai sepakat.
c)
Hukum
Islam
Lahir abad 7 M Transaksi
harus dilakukan secara benar dan tidak saling merugikan orang lain
(an-Nisa’:29). Eropa kontinental: Kontrak diatur dalam KUHPerdata (umum/khusus) Asumsi awal kontrak tidak dengan sendirinya dapat
dipaksakan berlakunya, kecuali untuk kontrak tertentu Model gugatan yg kaku dan
prosedural, sehingga gugatan berdasar kontrak dapat diterima jika pengadilan
menganggap sesuai dengan model gugatan yang baku. Tdk ada desakan agar
pengadilan memaksakan berlaku kontrak dalam bisnis Hukum kontrak lebh
berkembang di Pengadilan equity. Hukum kontrak merupakan hak yang bersifat
keranjang sampah, artinya apapun yg tidk diatur oleh UU di bidang bisnis dapat
diatur dengan kata sepakat diantara para pihak.
3)
Kata Sepakat, Penawaran dan
Penerimaan Penawaran
a)
Kode
Hammurabi
Kontrak sudah dianggap ada pada saat dicapai sepakat,
tanpa perlu formalitas tertentu. Contoh.kontrak jual beli sejak tahun 200SM.
Kontrak lain : Kontrak berbentuk verbal, contoh ijab
kabul Kontrak berbentuk literal : kontrak yang dicatat dalam buku khusus
Kontrak berbentuk riil: kontrak baru ada setelah serah terima
b)
System
Hukum Islam
Kata sepakat dikenal sebagai ijab kabul dan merupakan
salah satu rukun akad. Akad adalah “Perikatan antara mujib dan qabil dengan
cara yang dibenarkan syariat. Ijab adalah pernyataan pihak pertama tentang isi
perjanjian, kabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerima isi perjanjian”
Akad yg tdk memenuhi unsur dan syarat akad dianggap tidak
sah/batal. Akad tidak sah dibedakan 2 macam. Yakni :
§ Akad bathil, akad yang tidak memenuhi salah satu rukun dan syarat.
§ Akad fasid, akad yang sebenarnya memenuhi persyaratan sebagai akad tetapi
ada yang tidak jelas.
c)
System
Hukum Eropa
Pada prinsipnya kontrak bersifat konsensual Kontrak dalam anglo memilik prinsip yang
hampir sama dengan Eropa. 3 ( tiga ) kategori pembentukan kontrak :
§ Kontrak formal, Kontrak dengan segel dan butuh pencatatan
§ Kontrak nyata tentang utang
§ Kontrak simpel. Kontrak tanpa bentuk khusus
B.
PERBANDINGAN HUKUM BENDA
1. Karakteristik
Hukum Benda
Prof.Mariam Darus dalam KUHPerdata ada 2 istilah Benda,
yakni :
Benda (Zaak) :
benda dalam arti luas (ps 499 KUHPerdata). Goed (barang) “Zaak”
adalah segala sesuatu yang “dapat”
dikuasai manusia “dapat”: membuka
kemungkinan untuk memasukkan “sesuatu” yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria sebagai objek hokum
Arti lain dari“Zaak” dlm KUHPerdata:
Ø
Perbuatan Hukum pasal 1792 KUHPerdata
“Last Geving” (pemberian kuasa) : suatu perjanjian yang
memberikan kuasa dari seseorang pada seorang lainnya, dimana si penerima kuasa
akan melakukan suatu “zaak” untuk kepentingan pemberi kuasa.
Ø
Kepentingan pasal 1354 KUHPerdata
Diatur tentang seseorang yang dengan sukarela akan
menyelenggarakan suatu “zaak” untuk kepentingan seseorang lainnya baik “diminta”
dan “tdk”
Ø
Kenyataan Hukum pasal 1263 KUHPerdata
Perikatan dengan syarat tangguh/menunda yaitu perikatan yang
digantungkan pada “suatu kejadian” yang akan datang dan belum pasti atau dari
suatu “zaak” yg sudah terjadi tetapi belum diketahui para pihak.
2. Asas
– Asas Umum Hukum Benda
v
Merupakan hukum yg memaksa (dwigen recht) → tdk memberi
kewenangan lain selain yg ditentukan dlm
undang – undang
v
Dapat dipindahkan
Semua hak
kebendaan dpt dipindahtangankan kecuali hak pakai dan hak mendiami.
v
Individualis
v
Asas Totalitas→ hak kebendaan selalu terdiri atas kesatuan objeknya
v
Asas prioritas → semua hak kebendaan memberi wewenang yg sejenis
dgn kewenangan dari eigendom hanya luasnya berbeda.
3. Macam
– Macam Hak Kebendaan
·
Hak
Kebendaan
Hak
kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda,
yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.
Bezit
adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaannya
sendiri, yang oleh hukum
dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak
milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
a.
Bezit atas benda yang bergerak
Diperoleh
dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara
terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang tersebut. Bezit
barang bergerak oleh bantuan orang lain, diperoleh dengan penyerahan barang itu
dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter baru.
b.
Bezit atas benda tak bergerak
Ditentukan
oleh Undang – Undang bahwa, orang yang menduduki sebidang tanah harus selama
satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari
sesuatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (Pasal 545 BW)
oleh bantuan orang lain (pengoperan), terjadi dengan suatu pernyataan, apabila
orang yang menyatakan adalah bezitter.
BAB IV
K
E S I M P U L A N
Hukum
perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di
Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan.
Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau
warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata
di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang
berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari ''Burgerlijk Wetboek''
(atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di
Indonesia berdasarkan azas konkordansi (azas persamaan hukum). Untuk Indonesia yang
saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di
Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan beri komentar atau like...masukan dan sarannya yang sifatx membangun sangat kami harapkan...