Senin, 30 Juli 2012

PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA DAN TATA USAHA NEGARA

BAB   I
PENDAHULUAN

Perbandingan hukum adalah lmu pengetahuan yang usianya masih relatif muda di Indonesia. Dari sejarah diketahui bahwa perbandingan hukum sejak dahulu sudah dipergunakan orang tetapi baru secarainsidental. Perbandingan hukum baru berkembang secara nyata pada akhir abad ke-19 atau permulaanabad ke-20. lebih-lebih pada saat sekarang di mana negara-negara di dunia saling berinteraksidenganNegara yang lain dan saling membutuhkan hubungan yang erat.
Perbandingan hukum menjadi lebih diperlukan karena dengan perbandingan hukum, kita dapat mengetahui jiwa serta pandangan hidup bangsa lain termasuk hukumnya. Dan dengan saling mengetahui hukum suatu negara,

Minggu, 29 Juli 2012

PERBANDINGAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN EKONOMI KAPITALIS

          
BAB   I
PENDAHULUAN
Membandingkan dua paham (ism) merupakan hal yang sangat sulit karena masing-masing ruang lingkup masing-masing dan ruang lingkup itu luas. Paham kapitalisme, memang pertama munculnya memang di takdirkan cacat, menurut Adam Smith yang merupakan cikal bakal munculnya ekonomi kapitalis, secara individu misalnya pemilikan barang secara individual, ekonomi negara menurut kapitalis yaitu teori pasal murni  paham ini bahwa pemerintah tidak boleh mengetahui yang di sebut invisible hadn dianggap memadai untuk mengatur perekonomian dengan hasil memuaskan semua orang, jika setiap orang dibiarkan mengejar kepentingan masing-masing maka tanpa disadari keinginan setiap orang terpenuhi dengan sendirinya dan akan tercapai kesejahteraan umum, yaitu adanya tangan yang mengatur perekonomian tanpa campur tangan pemerintah.

Jumat, 16 Maret 2012

Perbandingan Hukum



                                                                   BAB  I
                                                                 PENDAHULUAN
                                                                     A. LATAR BELAKANG
Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda. Namun demikian manfaatnya sangat dirasakan, sehingga dimasukkan dalam kurikulum di semua Fakultas Hukum Negeri maupun swasta. Perbandingan hukum mempunyai banyak kegunaan, manfaat serta fungsinya tidak kecil bagi berbagai bidang antara lain: Berfungsi bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia, Berfungsi bagi praktik pembinaan hukum, dan berfungsi dalam rangka perencanaan hukum.

Senin, 12 Maret 2012

Sejarah Perkembangan Filsafat hukum


                                 
                            
                              BAB I
                     PENDAHULUAN
Filsafat hukum dilandasi oleh sejarah perkembangannya yaitu yang melihat kepada sejarah filsafat barat, dimulai dengan filsafat kuno dan terbagi dalam beberapa zaman seperti zaman Filsafat Pra – Sokrates, tokoh pertamanya adalah Thales (+ 625 -545 SM) dikuti dengan tokoh kedua yaitu Anaximandros ( + 610-540 SM) dan ada juga tokoh lain yang bernama Pythagoras (+ 580 – 500SM), Xenophanesa (+ 570-430SM), Herakleitosa (+ 540-475SM), Parmenidesa (+540-475SM), Zeno (490 SM), Empedoklis (492-432 SM), Empedokles (492-432 SM), Anaxagoras (499-420 SM) dan yang terakhir adalah Leukippos dan Demokritos, keduanya yang mengajarkan tentang atom. Akan tetapi yang paling dikenal adalah Demokritos (+ 460-370 SM) sebagai Filsuf Atomik.